BeritaNews Papua

Minim Pengawasan, Pengaspalan Jalan Nasional Sorong–Klamono Saat Hujan Disorot Publik

Avatar photo
296
×

Minim Pengawasan, Pengaspalan Jalan Nasional Sorong–Klamono Saat Hujan Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Social Share

đź“°CENDRAWASI7.COM
📍 Sorong, Papua Barat Daya, Proyek pengaspalan Jalan Nasional Sorong–Klamono menjadi sorotan warga dan pemerhati hukum. Pasalnya, pekerjaan penghamparan aspal tetap dilakukan saat kondisi hujan, yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundang-undangan.

Pantauan tim media di lokasi, Senin (10/11/2025), terlihat pekerja melanjutkan pengaspalan dan pemadatan aspal panas di beberapa titik meski hujan mengguyur kawasan tersebut. Permukaan jalan tampak basah bahkan sebagian tergenang air, namun proses tetap berlangsung tanpa penundaan.

Masyarakat sekitar menilai pelaksanaan proyek tersebut asal-asalan dan menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, pengalihan arus kendaraan di sekitar lokasi proyek juga dinilai tidak tertata dengan baik sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau dikerjakan saat hujan, jelas kualitasnya tidak maksimal. Aspalnya pasti cepat rusak. Pengawas juga tidak terlihat di lapangan,” ujar Rino, warga KM 14 , saat ditemui media di lokasi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H. menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur harus mengikuti standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara teknis, pengaspalan tidak boleh dilakukan pada kondisi hujan atau permukaan basah. Daya rekat aspal terhadap agregat akan turun drastis dan hasilnya mudah mengelupas. Ini bisa berdampak pada kerusakan dini dan kerugian negara,” jelas Rifal.

Rifal menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Lapisan Aspal Panas (Hotmix), serta Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan dan Jembatan Revisi 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dalam pedoman teknis itu secara tegas disebutkan:

“Penghamparan campuran aspal panas tidak boleh dilakukan pada saat hujan atau bila permukaan jalan masih basah.”

Selain aturan teknis, Rifal juga mengingatkan bahwa secara hukum, pelaksanaan proyek jalan nasional tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Penyedia jasa dan pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, menjamin mutu, dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Bila tidak, hal itu bisa dianggap pelanggaran kontrak kerja dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan lapangan oleh instansi pelaksana.

“Fungsi pengawasan itu vital. Jika BPJN atau konsultan pengawas tidak tegas, maka penyimpangan teknis seperti ini akan terus terjadi,” tambah Rifal.

Masyarakat berharap Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat Daya bersama Dinas PUPR segera meninjau kembali pelaksanaan proyek tersebut agar sesuai ketentuan teknis, menghasilkan jalan yang berkualitas, dan menjamin keselamatan pengguna jalan

đź–Š Reporter: Tim Redaksi C7
📸 Foto: Dokumentasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page