BeritaNews Papua

Marak! Deb Collector Tarik Paksa Kedaraan, Praktisi Hukum Sebut Melanggar Aturan dan Bisa Berujung Pidana

Avatar photo
233
×

Marak! Deb Collector Tarik Paksa Kedaraan, Praktisi Hukum Sebut Melanggar Aturan dan Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Social Share

🗞 CENDRAWASI 7.COM
📍 Sorong, Papua Barat Daya, Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun di rumah debitur kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum menilai tindakan sepihak yang disertai intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perdata, pidana, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Papua Barat Daya, Rifal Kasim Pary, S.H., menegaskan bahwa hak eksekusi yang dimiliki perusahaan pembiayaan (leasing) tidak dapat dijalankan sembarangan, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Sejak adanya Putusan MK tersebut, perusahaan leasing atau debt collector tidak lagi berhak menarik kendaraan secara langsung apabila debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Jika terjadi penolakan, maka langkah selanjutnya yang wajib ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri,” tegas Rifal.

Menurut Rifal, tindakan penarikan paksa oleh debt collector berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Hukum Pidana:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan — jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan — jika memenuhi unsur perampasan.

Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 — yang menginstruksikan kepolisian untuk menindak tegas praktik penagihan disertai kekerasan.

2. Hukum Perdata:

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) — penarikan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan yang merugikan pihak lain dan dapat digugat ganti rugi.

Rifal menjelaskan bahwa penagihan dan penarikan kendaraan yang sah harus sesuai dengan POJK No. 35/POJK.05/2018 serta POJK No. 22 Tahun 2023, di antaranya:

Sertifikasi Profesi: Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi resmi dari lembaga yang terdaftar di OJK.

Kelengkapan Dokumen: Saat melakukan penagihan, petugas wajib menunjukkan kartu identitas, surat tugas resmi dari perusahaan leasing, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti wanprestasi debitur.

Larangan Intimidasi: Penagihan harus dilakukan secara humanis, tanpa kekerasan, ancaman, atau intimidasi.

“Jika perusahaan pembiayaan belum mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia dan belum memiliki sertifikat fidusia, maka mereka sama sekali tidak memiliki hak eksekusi di luar putusan pengadilan,” tambah Rifal.

Rifal juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.

“Masyarakat berhak merekam kejadian, menolak menyerahkan kendaraan, dan segera melaporkan tindakan intimidasi atau kekerasan kepada pihak kepolisian maupun OJK. Penarikan kendaraan di jalan secara paksa adalah bentuk premanisme yang harus ditindak,” tegasnya.

🖊 Reporter: Tim Redaksi C7
📸 Foto: Dokumentasi Rifal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page