CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum, Kamis (17/9/2026).
Kelima tersangka yakni SDT alias Aseng, YA, IA, HFSD, dan AP. Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik memeriksa 113 saksi dan 8 ahli.
Kejaksaan juga menyita sejumlah aset, mulai dari 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, hingga kendaraan mewah dan sejumlah tanah serta bangunan. Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai Rp350 miliar.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menjual bauksit dari luar wilayah IUP PT QSS dengan menggunakan dokumen perusahaan pada periode 2020–2024. PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Berdasarkan audit BPKP tertanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.
Kini, lima tersangka dan barang bukti telah berada di tangan Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Red





