Provinsi Papua selatan

Langgar Aturan Keimigrasian, Tujuh WNA PNG Dipulangkan via PLBN Yetetkun

Avatar photo
129
×

Langgar Aturan Keimigrasian, Tujuh WNA PNG Dipulangkan via PLBN Yetetkun

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Petugas Imigrasi mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah. Ketujuh WNA tersebut dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Imigrasi yang berdinas di bandara mencurigai keberadaan para WNA tersebut. Mereka diduga hendak melanjutkan perjalanan menggunakan jalur penerbangan udara. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Ketujuh WNA itu masing-masing berinisial NN, JB, DW (perempuan), AB, JM, DD, dan TM. Selanjutnya, mereka diserahkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kepada petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun pada Senin (15/12/2025) malam.

Para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen perjalanan yang sah.

“Atas pelanggaran itu, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

Zulhamsyah menjelaskan, rombongan tiba di PLBN Yetetkun pada malam hari setelah seluruh proses administrasi deportasi diselesaikan. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan pengelola PLBN untuk memfasilitasi tempat bermalam sementara bagi para WNA.

“Langkah ini dilakukan agar proses penyerahan ke pihak Papua Nugini dapat berjalan aman dan lancar keesokan harinya,” jelasnya.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIT, ketujuh WNA asal Papua Nugini tersebut akhirnya dideportasi dan diserahkan kembali ke negara asalnya melalui PLBN Yetetkun.

Pihak Imigrasi memastikan seluruh rangkaian deportasi telah didokumentasikan dan diarsipkan secara administratif. Koordinasi lintas instansi juga terus diperkuat guna meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan serta mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page