Berita

Lahan Raden Husin bin Raden Ali (orang tua  Raden saleh  ) di Bangun Perumahan oleh Developer Tanpa ada Transaksi Jual Beli

Avatar photo
106
×

Lahan Raden Husin bin Raden Ali (orang tua  Raden saleh  ) di Bangun Perumahan oleh Developer Tanpa ada Transaksi Jual Beli

Sebarkan artikel ini
Social Share

KOTA JAMBI_ Cendrawasih7.com
Maraknya kasus mafia tanah yang  terjadi di propinsi Jambi menjadi perhatian serius , sesuai dengan pernyataan pemeruntah untuk membasmi mafia- mafia tanah lewat APH ( Aparat Penegak Hukum )

Salah satu keluarga besar Raden Saleh anak dari almarhum Raden husin. beliau memiliki lahan yang luasnya sekitar lima 5 Hektar perkiraan kurang lebih, jadi semasa hidupnya almarhum Husin tidak perna melakukan transaksi jual beli dalam bentuk apapun terkait dengan lahan yang ia miliki.

Semasa hidupnya memang beliau perna menitipkan dan meminta bantuan untuk di urus terkait surat menyuratnya di kantor BPN pada tahun 1990 Kepada almarhum Raden Ismail. Raden Ismail melakukan skenario bekerja sama dengan Raden Ramlan.
Berdasarkan berkas- berkas yang dibawah mereka sepakat untuk menjual lahan tersebut ke pihak lain.

Tanah tersebut semasa Raden Ismali masih hidup perna di urus dan hanya dikeluarkan atau diterbitkan Surat GS ( Gambar Situasi ) menjadi dua bagian GS dengan No 1757/1990 dengan luas 2,5 hektar dan GS dengan No 1758/ 1990 dengan luas kurang lebih 5 Hektar.
Didalam surat GS No 1758 dengan kisaran luas 5,5Hektar tersebut terdapat tanah milik orang lain yang di claim atau di akui sebagai milik Raden Ismali yaitu 1.M Nurdin, 2 Cek Mad, 3 Basid, 4, Sargawi Usman 5, Simbolo.

Menurut keterangan ahli waris dalam.hal ini anaknya Raden Husin bahwa almarhum orang tua nya semasa hidup tidak perna melakukan transaksi jual beli, dan parahnya lagi waktu itu Roulas Afriyanto datang dan berniat membeli tanahntmya, yang ukuran 2,5 GS No 1757/ 1990 sesuai dengan nama ahli waris almarhum Raden Husin tapi dengan satu syarat harus dirubah merubah surat sporadik  diatas namakan Roulas Afriyanto, sesuai dengan permintaan Roulas Afriyanto telah diurus dan diatas namakan Roulas Afriyanto dan akan tingkat kan menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik )

” Jelas- jelas kami selaku ahli waris di tipu, karena sampai saat ini kami tidak perna menjual tanah tersebut,  kami selaku ahli waris tidak perna di libatkan dan tidak perna menerima uang sepeser pun,” Jelasnya.

Setelah jadi sertifikat atas nama Roulas Afriyanto tanah tersebut di jual lagi ke pengembang/Develover atas nama Saudara Edwar.

Raden saleh yang mewakili pihak ahli waris berharap pemerintah bisa membantu terkait permasalahan mereka, mengingat tanah tersebut bagian dari warisan dari orang tuanya yang.sudah meninggal.

“Saya hanya ingin memperjuagkan apa yang menjadi hak saya, karena jelas- jelas kami sebagai ahli waris merasa di tipu sama roulas, alih-alih niat membeli, malah tanah kami diambil, dibalik nama dan tidak ada pembayaran,” Urainya.

Awak media mencoba konfirmasi dan mecari keterangan  terkait dengan permasalahan ini berusaha untuk menghubungi Roulas, namun sampai saat ini sampai berita ini dinaikan belum bisa mendapatkan klarifiasi terkait permasalahan ini. ( Kaperwil Jambi Tim )

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page