Merauke, Cendrawasi7.com – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal menyurati Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meminta penjelasan terkait pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel. Langkah itu menyusul pengaduan perwakilan sembilan marga yang menyatakan sebagai pemilik lahan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang dipimpin Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (12/10/2026).
Audiensi dihadiri perwakilan sembilan marga, Kepala Kampung Miri, serta Asisten III Setda Boven Digoel yang mewakili bupati. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan belum memperoleh penjelasan dari Satgas PKH mengenai alasan pemalangan.
Apolo mengatakan pemerintah provinsi perlu meminta keterangan resmi agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui dasar tindakan tersebut serta kepastian aktivitas di lokasi.
“Melalui surat tersebut, kita perlu memperoleh kejelasan mengenai dua hal utama,” kata Apolo.
Pertama, pemerintah ingin mengetahui dasar dan alasan penertiban lahan seluas 14.234 hektare itu. Menurut Apolo, perlu diperjelas apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen, persyaratan perizinan, atau persoalan lainnya.
Kedua, pemerintah meminta kepastian mengenai status penertiban. Apolo ingin mengetahui apakah penghentian aktivitas bersifat sementara sampai perusahaan memenuhi persyaratan atau ada ketentuan lain yang membuat kegiatan di lokasi tidak dapat dilanjutkan.
Penjelasan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan.
Selain menyurati Satgas PKH, Apolo membuka opsi mengajukan audiensi dengan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Pertemuan itu diusulkan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, MRP, DPR afirmasi, kepala kampung, serta perwakilan masyarakat.
“Apabila permohonan tersebut mendapat kesempatan untuk diterima, kita dapat bersama-sama menghadap beliau,” ujarnya.
Melalui audiensi itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat mendengar langsung penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, dasar penertiban, dan status lahan yang menjadi perhatian masyarakat Kampung Miri.
“Kita juga perlu memahami bahwa Satgas PKH tentu memiliki laporan dari tim yang bertugas di lapangan,” kata Apolo.
Ia mengusulkan agar surat segera disiapkan dengan melampirkan surat Kepala Kampung Miri, surat bupati, serta notulensi audiensi. Komunikasi resmi tersebut diharapkan memberikan informasi yang utuh dan mencegah kesalahpahaman.
“Melalui langkah tersebut, kita berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penertiban, kelengkapan dokumen dan perizinan, serta kepastian status lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan Damianus Katayu menyayangkan tindakan pemalangan yang, menurutnya, dilakukan tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan masyarakat adat dari sembilan marga.
Ia meminta Satgas PKH berkonsultasi dengan masyarakat adat yang menyatakan memiliki tanah di lokasi tersebut.
“Mereka harus berbicara dan berkonsultasi dengan masyarakat adat karena masyarakat adatlah yang memiliki tanah tersebut,” katanya.
Ketua MRP Papua Selatan juga menyampaikan rencana turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Rencana itu telah dibahas bersama gubernur dalam audiensi.
“Tadi, kami dari MRP bersama Pak Gubernur sudah sepakat bahwa MRP juga akan turun langsung. Sudah ada pengaduan dari masyarakat yang difasilitasi melalui pemerintah provinsi. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menyurati Satgas PKH,” ujarnya. (C7)





