Mappi||Cendrawasi7, KPU Kabupaten Mappi, Papua Selatan, menetapkan sebanyak 87.251 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Bawaslu dan Polres Mappi memberikan sejumlah masukan untuk ditindaklanjuti pada pemutakhiran berikutnya.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno di Ruang Rapat KPU Kabupaten Mappi, Rabu (30/9/2026). Data tersebut mencakup 15 distrik dan 164 desa/kelurahan.
Dari total 87.251 pemilih, sebanyak 44.512 merupakan laki-laki dan 42.739 perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Mappi Y. Carolus Fransiskus Fofied membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mappi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Hasil penetapan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 9/PP.07.2-BA/9303/2026.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Mappi menyoroti masih adanya data yang belum dimasukkan. Masukan itu menjadi bahan tindak lanjut KPU Mappi dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV.
Sementara itu, Polres Mappi menekankan pentingnya pendataan pemilih penyandang disabilitas. Pendataan yang telah dilakukan di Distrik Venaha diharapkan berlanjut ke distrik lainnya agar informasi pemilih disabilitas semakin lengkap.
Carolus menjelaskan, pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Rekapitulasi untuk triwulan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol, serta pihak lainnya dalam pemutakhiran data pemilih di Mappi.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir memenuhi undangan rapat pleno dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Mappi,” ujar Carolus.
Rapat pleno itu dihadiri perwakilan Kodim 1704 Mappi, Polres Mappi, Kesbangpol, Dukcapil, dan Bawaslu Kabupaten Mappi. Sekretaris KPU Mappi, para kepala subbagian, serta staf sekretariat turut hadir.
PDPB dilakukan untuk memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan di luar tahapan pemilu atau pemilihan. Pemutakhiran mencakup penambahan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, penghapusan data pemilih yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data dan pencegahan data ganda.
Setelah pleno, berita acara rekapitulasi disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dukcapil dan Kesbangpol, TNI/Polri, serta Bawaslu Kabupaten Mappi. (C7)





