Berita

Komisi II DPR RI Undang DPP LEMTARI RI dan MKMTI, RDP Bersama Dirjen Kementrian ATR/BPN Terkait Dumas Pertanahan

Avatar photo
333
×

Komisi II DPR RI Undang DPP LEMTARI RI dan MKMTI, RDP Bersama Dirjen Kementrian ATR/BPN Terkait Dumas Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Social Share

JAKARTA_C7.com,Tim Pemberantasan Mafia Tanah sudah lama dibentuk di Mabes Polri, di Kejagung RI, di ATR BPN RI dan Komisi 2 DPR RI, tapi mafia tanah masih merajalela di negeri ini, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI, dengan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 21 Oktober 2024, serta sesuai keputusan rapat bahwa Komisi II DPR RI akan mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia ( DPP LEMTARI RI), dan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia ( MKMTI ), dan Gerakan Jalan Lurus ( GJL ), yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2025).

Komisi Il DPR RI telah mendengarkan dan memahami pengaduan masyarakat dari Lembaga tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan MKMTI (Masyarakat Korban Mafia Tanah) yang telah menyampaikan aspirasi berbagai masalah pertanahan diantaranya ialah;

“Terdapat lahan seluas 2.823,52 (dua ribu delapan ratus dua puluh tiga koma ma puluh dua) Hektar perkebunan sawit di Provinsi Riau yang tidak memiliki HGU, Tumpang tindih sertifikat, Praktik Mafia tanah di berbagai daerah, Sengketa lahan yang masuk dalam kawasan hutan”.

“Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti pengaduan permasalahan yang disampaikan LEMTARI dan MKMTI”.

“Komisi II DPR RI meminta LEMTARI dan MKMTI melengkapi dokumen disertai bukti permasalahan agar disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas dalam tim bersama antara Komisi Il DPR RI dan Kementerian ATR/BPN”.

“Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan mengenai permasalahan tumpang tindih sertifikat ataupun lahan sawit yang belum melengkapi izin serta membenkan target kepada semua perusahan sawit yang belum memiliki HGU untuk segera melakukan pendaftaran izin HGU maksimal & bulan sejak ROP ini”.

“Komisi Il DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN membuat dashboard report mengenai mekanisme penyelesaian laporan pengaduan permasalahan pertanahan yang jelas, mudah, terukur, dan transparan serta menggunakan teknologi informasi yg terbuka agar masyarakat dapat memastikan laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan dapat dievaluasi Anggota komisi II DPR RI per 2 bulan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page