Berita

Kendaraan Abad 21, Hukum Abad 20, SDM Abad19

Avatar photo
38
×

Kendaraan Abad 21, Hukum Abad 20, SDM Abad19

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM
Jakarta ||Perkembangan teknologi kendaraan bermotor telah melaju jauh memasuki era kendaraan listrik, sistem bantuan mengemudi (ADAS), digitalisasi kendaraan, hingga menuju kendaraan otonom dan angkutan berbasis aplikasi. Namun, kemajuan tersebut tidak diiringi dengan pembaruan kerangka hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia yang hingga hari ini masih bertumpu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 beserta peraturan turunannya yang lahir dari paradigma teknologi konvensional. Pada saat yang sama, kualitas dan kompetensi sumber daya manusia baik pengemudi, penguji kendaraan, aparat penegak hukum, maupun regulator belum mengalami lompatan kapasitas yang memadai (up-skilling). Artikel ini berangkat dari tesis bahwa Indonesia sedang mengoperasikan kendaraan abad ke-21 di atas hukum abad ke-20 dengan sumber daya manusia abad ke-19. Ketimpangan ini bukan hanya melahirkan ketidak adilan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menempatkan negara dalam posisi lalai secara sistemik terhadap kewajiban melindungi keselamatan warganya. Artikel ini mengusulkan reformasi total hukum lalu lintas yang berbasis pendekatan sistem, modernisasi regulasi, dan transformasi sumber daya manusia sebagai satu kesatuan agenda peradaban hukum.

Kata kunci: _hukum lalu lintas, kendaraan modern, pertanggung jawaban korporasi, kecelakaan sistemik, reformasi hukum._

I. Pendahuluan

“Indonesia sedang menjalankan kendaraan abad ke-21 di atas hukum abad ke-20 dengan sumber daya manusia abad ke-19. Selama hukum lalu lintas kita hanya sibuk mencari siapa yang memegang setir, dan bukan siapa yang merancang sistem, maka korban akan terus berjatuhan dan negara ikut memikul dosa pembiaran.”

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan potret jujur tentang krisis struktural hukum lalu lintas Indonesia. Di satu sisi, jalan raya hari ini telah dipenuhi kendaraan dengan teknologi tinggi yaitu kendaraan listrik, sistem pengereman elektronik, sensor, perangkat lunak, hingga sistem bantuan mengemudi canggih. Di sisi lain, cara negara memahami kecelakaan lalu lintas masih bertumpu pada paradigma lama yaitu kesalahan individu pengemudi.

Kesenjangan inilah yang melahirkan tragedi berulang korban terus berjatuhan, sementara keadilan sering berhenti pada sosok yang paling dekat dengan setir.

II. Revolusi Teknologi Transportasi dan Perubahan Hakikat Risiko

Kendaraan modern bukan lagi sekadar mesin mekanik. Ia adalah sistem teknologi kompleks yang terdiri dari:

* Perangkat lunak (software),

* Sensor dan aktuator,

* Sistem elektronik terintegrasi,

* Algoritma pengendali,

* Dan manajemen operasional berbasis data.

Demikian pula angkutan umum kini bergerak menuju model berbasis aplikasi, berbasis platform, dan berbasis manajemen digital.

Dalam dunia seperti ini, risiko kecelakaan tidak lagi semata mata lahir dari kelalaian individu, melainkan dari kegagalan sistem yaitu kegagalan desain, kegagalan perawatan, kegagalan pengujian, kegagalan pengawasan, dan kegagalan tata kelola.

III. Hukum Lalu Lintas yang Tertinggal Zaman

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya termasuk di antaranya regulasi yang akarnya bahkan masih berasal dari KM 63 Tahun 1993, PP No. 74 Tahun 2014, dan PP No. 37 Tahun 2017 dibangun di atas asumsi dunia kendaraan yang jauh lebih sederhana.

Kerangka hukum tersebut:

* Masih sangat mekanistik,

* Belum mengakui kendaraan sebagai sistem elektronik kompleks,

* Belum mengatur tanggung jawab desain, perangkat lunak, dan manajemen keselamatan secara tegas,

* Dan masih menempatkan manusia pengemudi sebagai pusat hampir seluruh beban kesalahan.

Akibatnya, hukum lalu lintas kita bekerja dengan logika masa lalu untuk mengatur dunia yang sudah berubah secara radikal.

IV. Kesalahan Paradigma Kecelakaan sebagai Kesalahan Individu

Dalam praktik penegakan hukum, hampir semua kecelakaan lalu lintas berakhir dengan satu pola yang sama yaitu pengemudi dijadikan tersangka, diajukan ke pengadilan, dan dipidana.

Pendekatan ini mengandung kekeliruan epistemologis yang serius. Dalam ilmu keselamatan modern, kecelakaan dipahami sebagai:

__Peristiwa kegagalan sistem, bukan semata kegagalan orang._

Sistem itu mencakup:

* Kebijakan perusahaan,

* Standar perawatan kendaraan,

* Kualitas pengujian laik jalan, ( tipe dan Berkala)

* Pola kerja dan beban jam mengemudi,

* Sistem rekrutmen dan pelatihan,

* Hingga pengawasan negara.

Memusatkan kesalahan hanya pada pengemudi berarti menutup mata terhadap sumber bahaya yang sesungguhnya.

V . Krisis Sumber Daya Manusia adalah Masalah yang Paling Sunyi Namun Paling Mematikan

Ironi terbesar transportasi Indonesia hari ini adalah teknologi kendaraan melonjak jauh ke depan, tetapi kapasitas manusia yang mengoperasikan, menguji, dan mengawasinya berjalan sangat lambat.

Pengemudi mengoperasikan kendaraan berteknologi tinggi dengan pelatihan minim.

Penguji kendaraan menguji sistem digital dengan prosedur analog.

Aparat penegak hukum menangani kecelakaan kompleks dengan cara berpikir sederhana.

Inilah yang menyebabkan sistem keselamatan runtuh secara perlahan namun pasti.

VI. Paradoks Sejarah Hukum Pidana Sudah Modern, Hukum Lalu Lintas Belum

Indonesia kini telah memiliki:

* KUHP 2023 yang mengakui dan mengatur pertanggung jawaban pidana korporasi.

* KUHAP baru yang menggeser orientasi pembuktian ke arah kebenaran substantif dan pendekatan ilmiah.

Namun, kemajuan ini tidak diikuti oleh pembaruan hukum lalu lintas sebagai hukum materiil. Akibatnya, perangkat pidana modern tidak memiliki “tanah” yang memadai untuk bekerja secara adil di bidang transportasi.

VII. Agenda Reformasi Total Hukum Lalu Lintas

Reformasi tidak bisa setengah hati. Ia harus mencakup:

1.Revisi menyeluruh UU LLAJ, dengan memasukkan:

* Konsep kendaraan sebagai sistem teknologi,

* Kewajiban audit keselamatan,

* Tanggung jawab desain dan manajemen,

* Investigasi kecelakaan independen berbasis sains.

2.Reformasi nasional SDM transportasi, melalui:

* Up-skilling dan resertifikasi wajib bagi pengemudi, penguji, penyidik, dan auditor keselamatan.

3.Reformasi paradigma penegakan hukum, dengan menjadikan setiap kecelakaan fatal sebagai indikasi awal kegagalan sistem, bukan langsung kesalahan individu.

VIII. Closing Statement

Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik vonis terhadap sopir. Selama sistem tidak dibongkar, selama itu pula korban akan terus berjatuhan. Hukum, pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang apakah negara sungguh sungguh telah membangun sistem yang melindungi kehidupan.

Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline : Keselamatan yang Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page