korupsi

Kejati Papua Pulihkan Rp26,36 Miliar dari Kasus Korupsi Aerosport Mimika

Avatar photo
×

Kejati Papua Pulihkan Rp26,36 Miliar dari Kasus Korupsi Aerosport Mimika

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWSI7.COM

MIMIKA — Kejaksaan Tinggi Papua memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 terus berjalan. Kejaksaan Negeri Mimika telah menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dari terpidana berinisial P.J.K. dengan total mencapai Rp26.368.644.220,73 pada 14 dan 15 September 2026.

 

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026. Dalam putusan kasasi, P.J.K. dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

 

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak Rp79,134 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang disampaikan Kejati Papua, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.

 

Dalam penyidikan yang dimulai Kejati Papua pada Mei 2024, penyidik pada Juni 2025 menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial D.R.M. selaku PA, S. selaku PPK, P.J.K. selaku pelaksana pekerjaan, R.K. selaku konsultan, dan A.J. selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual. Untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset serta dana. Nilai uang yang kemudian telah dieksekusi mencapai Rp5.433.657.000.

 

Sementara itu, perkara P.J.K. melalui sejumlah tahapan persidangan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura pada 10 Desember 2025 menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp31,302 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura pada 5 Maret 2026 menjatuhkan pidana penjara menjadi 10 tahun, dengan denda dan uang pengganti tetap sebagaimana dibebankan sebelumnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

 

Dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, sebelumnya telah diperhitungkan uang yang disita dan diblokir sebesar Rp5.433.657.000. Selanjutnya, P.J.K. membayar sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73, ditambah denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500. Dengan demikian, total pembayaran pada 14 dan 15 September 2026 mencapai Rp26.368.644.220,73.

 

Kejati Papua menyatakan pembayaran tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI. Dengan terlaksananya kewajiban pembayaran tersebut, P.J.K. selanjutnya tinggal menjalani pidana badan selama 10 tahun sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Perkara Aerosport ini menjadi bagian dari penanganan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek yang menggunakan anggaran publik. Fokus penanganan kini tidak hanya pada proses pemidanaan, tetapi juga pada pelaksanaan putusan dan pemulihan keuangan negara.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page