Berita

Geger! Bangunan SMK Nusantara 2 Diduga Tanpa PBG, Warga Pertanyakan Ketegasan Pengawasan

Avatar photo
×

Geger! Bangunan SMK Nusantara 2 Diduga Tanpa PBG, Warga Pertanyakan Ketegasan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Social Share

JAKARTA|TribunX.id, Pembangunan bangunan SMK Nusantara 2 menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 24/9/2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pembangunan serta pengawasan dari instansi terkait. Warga meminta agar pihak berwenang turun langsung melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian pembangunan di lapangan.

PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Ketentuan mengenai bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Jika benar pembangunan tersebut dilakukan tanpa PBG, masyarakat mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan penertiban dapat berjalan. Namun, status ada atau tidaknya PBG perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Warga juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi, tata bangunan, keselamatan, serta standar teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SMK Nusantara 2 maupun instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai status PBG dan legalitas pembangunan tersebut.

TribunX.id akan terus mengawal informasi ini dan memberikan ruang kepada pihak sekolah, pemilik/pengelola bangunan, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page