BeritaNews Papua

Kejati Papua Barat Sita Puluhan Dokumen Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong

Avatar photo
257
×

Kejati Papua Barat Sita Puluhan Dokumen Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

📍Sorong,PapuaBarat Daya — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita puluhan dokumen dari dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, mengatakan bahwa penyidik telah menyita sedikitnya 20 dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017.

 

“Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 telah kami kuasai,” ujar Agustiawan saat ditemui di Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (13/11/2025).

 

Ia menjelaskan, selain dokumen fisik, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen elektronik. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

 

“Dokumen yang disita antara lain berupa salinan APBD 2017, RKA, serta berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan,” tambahnya.

 

Agustiawan menambahkan, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti, termasuk di antaranya seorang anggota DPRD Kota Sorong.

 

“Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, termasuk terhadap salah satu anggota DPRD Kota Sorong,” kata dia.

 

Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017.

 

Ketiga tersangka tersebut yakni HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong; BEPM, mantan Bendahara Barang; dan JJR, mantan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

🖊Reporte: Delon

📸Dokumentasi: Dendrawasih7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page