Berita

Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Penipuan, Langsung Dieksekusi ke Rutan

Avatar photo
×

Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Penipuan, Langsung Dieksekusi ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

DEPOK — Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 05.11 WIB.

 

Pengamanan dilakukan di sebuah rumah tinggal di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, setelah tim intelijen melakukan serangkaian penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak.

 

Dwi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022. Dalam putusan tersebut, Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

 

Perkara tersebut bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan sebuah rumah tipe 160 dengan nilai kontrak Rp305 juta. Dalam perkara itu, terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun, berdasarkan surat keterangan penolakan dari Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

 

Akibat kejadian tersebut, saksi Imam disebut mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

 

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 13 September 2022. Jaksa Eksekutor kemudian melakukan pemanggilan secara patut sebanyak empat kali.

 

Namun, berdasarkan keterangan Kejari Depok, Dwi tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Kejari Depok selanjutnya menetapkannya sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026.

 

Tim Intelijen Kejari Depok kemudian melakukan operasi pencarian berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.Ops-20/M.2.20/Dip.4/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

 

Setelah serangkaian kegiatan penelusuran, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Dwi di wilayah Tanah Baru, Beji, Depok. Pengamanan kemudian dilakukan pada Jumat pagi dan berlangsung aman serta lancar.

 

Setelah diamankan, Dwi menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Depok sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

 

Pada sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi Febriaji Nugroho akhirnya dieksekusi dengan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai putusan pengadilan.

 

Pengamanan dan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page