CENDRAWASI7.COM
TANGERANG — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan tersebut adalah Eka Ruska bin Omo Warma, terpidana perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia diamankan pada Kamis, 17 September 2026, di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Eka Ruska, 38 tahun, merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Eka Ruska dijatuhi pidana penjara selama enam bulan serta denda Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat diamankan, Eka Ruska bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Pengamanan DPO ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian dan segera melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan turut mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan demi terlaksananya eksekusi putusan pengadilan.





