Jakarta||Cendrawasi7, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PETRAL, Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Perkara tersebut berkaitan dengan periode 2008 hingga 2015.
‎Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
‎Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, enam tersangka yang menjalani Tahap II yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK dan IRW.
‎BBG merupakan mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang jabatan terakhirnya Managing Director Pertamina Energy Service (PES). AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012-2014, sedangkan MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009-2015.
‎Kemudian NRD merupakan Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode 2008-2014. TFK merupakan mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sementara IRW merupakan pihak swasta yang disebut sebagai direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
‎Kejagung Ungkap Dugaan Kebocoran Informasi Tender
‎Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2015.
‎Dalam periode tersebut, Pertamina menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
‎Mekanisme pengadaan kemudian mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
‎Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Informasi tersebut diduga diberikan sejumlah pejabat Pertamina dan PES kepada pihak swasta.
‎Menurut penyidik, kebocoran informasi itu memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender.
‎Kejagung juga menilai praktik tersebut membuat proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan menciptakan rantai pasok yang lebih panjang. Kondisi itu disebut menyebabkan harga menjadi lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, hingga menimbulkan kerugian keuangan bagi Pertamina.
‎Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota
‎Dalam perkara ini, para tersangka dijerat secara primer dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
‎Sementara untuk pasal subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎Setelah proses Tahap II, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
‎Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.
‎Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. (*)
‎





