Papua Selatan

Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Eksepsi Copilot Pesawat Piper Dikabulkan PN Merauke

Avatar photo
×

Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Eksepsi Copilot Pesawat Piper Dikabulkan PN Merauke

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Vidi Eskafaris Gumilang, copilot pesawat Piper PA23-250 Aztec yang menjadi terdakwa dalam perkara keimigrasian terkait penerbangan lintas negara. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.

‎

‎Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Merauke, Papua Selatan, Kamis (6/8/2026).

‎

‎Majelis hakim yang diketuai Muhammad Isyad Hasyim dengan anggota Bhaskara Nabila Putra dan Bakti Maulana Rosyid menerima keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Vidi.

‎

‎Vidi, copilot asal Karawang, Jawa Barat, sebelumnya didakwa JPU Kejaksaan Negeri Merauke terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Perkara tersebut berkaitan dengan penerbangan pesawat Piper PA23-250 Aztec yang disebut mengangkut dua warga negara Australia tanpa dokumen resmi keimigrasian.

‎

‎Dalam perkara itu, Vidi disebut mengikuti instruksi pilot senior untuk mendarat di Bandara Mopah Merauke. Pilot tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan kemudian dideportasi ke Australia.

‎

‎Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin mengatakan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa setelah menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi persyaratan formil. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis adalah ketidakjelasan identitas atau status terdakwa yang dicantumkan dalam dakwaan.

‎

‎”Majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke menerima eksepsi terdakwa dengan mempertimbangkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tak memenuhi syarat formil. Salah satu yang sempat dibicarakan adalah status terdakwa dalam dakwaan itu tidak jelas,” kata Syafruddin seusai persidangan.

‎

‎Menurut dia, persoalan tersebut bukan menyangkut pembuktian terhadap pokok perkara, melainkan terkait persyaratan formil surat dakwaan.

‎

‎”Contohnya pekerjaan. Jadi ada tipe-tipe kesalahan yang sangat fatal. Ini kita bicara bukan soal pokok perkara, ya, tapi unsur formilnya saja. Berdasarkan kesepakatan majelis hakim akhirnya eksepsi diterima,” ujarnya.

‎

‎Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara berdasarkan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

‎

‎Syafruddin mengatakan JPU masih memiliki kesempatan mengambil langkah hukum terhadap putusan sela tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎”Jika pengadilan tinggi mengabulkan keberatan penuntut umum, maka ia bisa memperbaiki surat dakwaan dan bisa mengajukan kembali kepada Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan tinggi bisa memerintahkan Pengadilan Negeri Merauke untuk melanjutkan kembali ke pokok perkara,” katanya.

‎

‎Menurut Syafruddin, pihaknya masih menunggu sikap JPU setelah putusan sela dibacakan.

‎

‎”Kita belum tahu sikap dari penuntut umum, apakah dia mengajukan keberatan atau menerima atau memperbaiki surat dakwaannya. Jadi kita tunggu saja waktu yang diberikan jaksa selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

‎

‎Penasihat Hukum Sambut Putusan Hakim

‎

‎Ketua tim penasihat hukum Vidi, Hery Firmansyah, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menilai hakim telah cermat memeriksa keberatan yang disampaikan pihaknya terhadap surat dakwaan JPU.

‎

‎”Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami dari penasihat hukum terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang memberikan rasa hormat atas putusan yang sudah dibacakan pada hari ini. Ternyata keadilan itu masih ada di ujung timur Nusantara,” kata Hery.

‎

‎Hery berpendapat terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi surat dakwaan yang diajukan terhadap kliennya.

‎

‎”Hakim sangat cermat dan jelas melihat kesalahan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jadi ini harus diikuti oleh putusan lainnya. Putusan yang berani untuk menilai yang salah, ya, tetap salah,” ujarnya.

‎

‎Vidi juga mengaku bersyukur setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.

‎

‎”Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Tentunya bagi tim penasihat hukum saya dan semua pihak saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan doa sejauh ini,” kata Vidi.

‎

‎Vidi kemudian menyatakan dirinya merasa tidak bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari terdakwa, sementara putusan sela majelis hakim dalam persidangan ini berfokus pada aspek formil surat dakwaan dan belum memeriksa atau memutus pokok perkara. (*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page