CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali bergerak membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selasa (15/9/2026), Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua saksi, yakni KNR, wiraswasta/Organisasi KAMMI, dan AS, mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG periode 2025–2026.
Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Namun, materi pemeriksaan belum dibuka ke publik.
Yang menjadi pertanyaan: apa yang sedang diburu penyidik dari balik tata kelola program MBG?
Program yang menyentuh kepentingan jutaan masyarakat ini kini masuk radar penyidikan korupsi. Pemeriksaan dua saksi tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus menelusuri rantai pengelolaan dan pihak-pihak yang mengetahui perkara.
Kasus MBG belum selesai. Justru pertanyaan besarnya baru dimulai: siapa yang akan diperiksa berikutnya dan sejauh mana perkara ini akan dibongkar?
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
@Redkasi





