CENDRAWASI7.COM
SORONG, Papua Barat Daya — Penetapan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan solar ilegal di Papua Barat Daya kini menjadi perhatian publik. Kuasa hukum tersangka, Yudha Marau, SH. MH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kepada awak media, Yudha menjelaskan bahwa dirinya mendatangi Polda Papua Barat Daya untuk mendampingi tersangka Akbar dalam pemeriksaan, sekaligus mendampingi saksi DS yang dimintai keterangan oleh penyidik., Kamis (16/04/2026)
Menurut Yudha, saksi DS telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik yang diduga berkaitan dengan keterlibatan beberapa oknum aparat kepolisian di wilayah Papua Barat Daya.
“Dalam keterangan saksi, disebutkan adanya dugaan aliran dana kepada oknum perwira di tingkat Polresta, Polres Sorong, hingga oknum di Polda. Bahkan ada dugaan pemberian modal agar aktivitas distribusi solar dapat berjalan,” ungkap Yudha.
Yudha mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut hanya tersangka Akbar yang ditahan, sementara pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah tidak ikut diproses hukum.
“Kenapa hanya sopir yang dijadikan tersangka? Sementara pihak yang diduga sebagai penadah justru dilepaskan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta Polda Papua Barat Daya bersikap profesional dan transparan dalam mengusut perkara tanpa tebang pilih.
“Saya minta Polda tegak lurus. Jika penanganan perkara ini tidak objektif, maka kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik mafia BBM subsidi di Papua Barat Daya secara adil dan transparan.
Reporter: Evelin
