CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI kembali bergerak. Kali ini, dua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS, termasuk sosok yang pernah berada di jajaran direksi perusahaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik membongkar secara lebih dalam perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dua orang yang dimintai keterangan yakni RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA, mantan Direksi PT PSMI periode 2007–2017.
Kehadiran mantan jajaran direksi dalam pemeriksaan tentu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Penyidik menggali keterangan yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Langkah JAM PIDSUS ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut masih terus didalami. Fakta-fakta terkait penggunaan kawasan hutan, aktivitas perkebunan, serta pihak-pihak yang mengetahui dan berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Bukan sekadar pemeriksaan. Setiap keterangan kini tengah dirangkai penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan dua saksi tersebut, publik kini menunggu langkah berikutnya dari JAM PIDSUS.
Akankah pemeriksaan ini membuka fakta baru dalam perkara PT PSMI? Atau masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan?
Yang jelas, penyidikan belum berhenti. Perkara perkebunan di kawasan hutan Lampung ini masih terus bergulir.
(Redaksi)





