BeritaNews Papua

“Kasus A (59) Diduga Dimainkan: Muncul Permintaan Uang Rp1–2 Miliar dari Pihak Luar”

Avatar photo
145
×

“Kasus A (59) Diduga Dimainkan: Muncul Permintaan Uang Rp1–2 Miliar dari Pihak Luar”

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM
📍 Sorong, Papua Barat Daya, Kasus yang menimpa A (59) kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mencari keuntungan pribadi di balik proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum A menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan permintaan uang hingga Rp1 miliar–Rp2 miliar oleh pihak yang mengaku mewakili kepentingan “anak korban”. Informasi ini memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut sengaja digerakkan oleh oknum tertentu demi keuntungan finansial maupun kepentingan lain. Senin (17/11/2025)

Pihak yang disorot antara lain:

A (59) sebagai terlapor.

Pihak luar keluarga yang diduga meminta uang miliaran rupiah.

Ibu kandung korban yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian damai.

Penyidik Polres yang dinilai tidak mengungkap dokumen sah keluarga.

Kuasa hukum A, Jerrol Kastanya, yang menyampaikan protes resmi.

Kejanggalan mencuat kembali setelah proses penyidikan berjalan pada 2025, meski keluarga telah melakukan penyelesaian damai sejak 22 Agustus 2025 dan memiliki sejumlah dokumen hukum pendukung sejak 2024.

Perkembangan kasus dipantau di wilayah Papua Barat Daya, termasuk proses klarifikasi keluarga yang dilakukan di Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dugaan permainan muncul karena:

Permintaan dana miliaran oleh pihak yang bukan keluarga inti.

Dokumen-dokumen resmi, seperti Perjanjian Perdamaian (22 Agustus 2025) dan Perjanjian Kawin Notariil (2024), tidak pernah diungkap oleh penyidik.

Penyidikan dinilai hanya mengacu pada informasi dari pihak luar keluarga, bukan dari korban atau keluarga inti.

Upaya keluarga mencabut laporan ditolak oleh pihak Dinas Sosial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah kasus tersebut murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain di belakangnya.

Kuasa hukum A, Jerrol Kastanya, mendesak Kapolda Papua Barat untuk turun langsung memeriksa kejanggalan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa persoalan keluarga ini telah diselesaikan secara sah, namun justru kembali dibuka tanpa mempertimbangkan dokumen perdamaiannya.

“Ini sudah bukan perkara keluarga lagi. Ini sudah masuk ranah dugaan permainan. Publik berhak tahu siapa yang mengendalikan kasus ini,” ujar Jerrol Kastanya.

🖊 Reporter: Delon
📸 Foto: Dokumentasi : Narasumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page