CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BJPS dari PT NGS, serta RF dan ET yang merupakan staf pada BGN.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan, sekaligus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.
@Red





