Provinsi Papua selatan

Jadi Pengedar dan Pengguna Narkotika, Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejari Merauke

Avatar photo
75
×

Jadi Pengedar dan Pengguna Narkotika, Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejari Merauke

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Social Share

Merauke||Cendrawasi7.com

Seorang oknum anggota Polri dari Polres Dogiyai, Papua Selatan, berinisial Bripda F, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke, Ipda Dr. Daniel Rumpaidus, SH, mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Merauke.

“Pelimpahan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke,” ujar Daniel Rumpaidus saat ditemui wartawan. Rabu (27/08/2025).

Bripda F ditangkap di Merauke pada 19 April 2025 lalu dengan barang bukti ganja kering seberat 28 gram. Barang haram itu dibawanya dari Jayapura dengan cara disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan.

“Selain sebagai pengguna, tersangka juga terbukti berperan sebagai pengedar narkotika,” tegas Daniel.

Penangkapan ini, lanjut Daniel, merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Bripda F juga pernah diamankan karena hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Namun, saat itu polisi tidak menemukan barang bukti sehingga yang bersangkutan hanya diberikan peringatan keras.

“Peringatan sudah kami sampaikan agar berhenti menggunakan narkoba. Namun ternyata masih saja mengulangi, bahkan kini berperan sebagai pengedar. Padahal pimpinan sudah menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” kata Daniel.

Ia menegaskan, polisi seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan narkotika.

“Sebagai aparat, kita dituntut menjaga marwah institusi. Bukan sebaliknya mencoreng nama baik dengan perbuatan melawan hukum,” pungkas Daniel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page