CENDRAWASI7.COM
Sorong, Papua Barat Daya|| 8 Januari 2026 – Intelektual Adat Kaiso, Ferry Onim, menegaskan agar nama Suku Kaiso Nerigo Yahadian tidak lagi dicatut atau dibawa dalam bentuk apa pun ke dalam Ikatan Keluarga IMEKKO maupun agenda CDOB IMEKKO.
Penegasan ini merujuk pada keputusan resmi Musyawarah Adat Kaiso Nerigo Yahadian pada 5 Desember 2025, yang secara sah dan kolektif memutuskan keluar dari CDOB IMEKKO serta Ikatan Keluarga Inanwatan–Metemani–Kais–Kokoda, dan menyatakan tetap bergabung dengan Kabupaten Sorong Selatan.
Musyawarah adat kami sudah klir. Jangan lagi membawa-bawa nama Suku Kaiso dalam IMEKKO atau bentuk ikatan apa pun. Secara adat, bahasa, budaya, dan wilayah, Kaiso adalah suku yang berdiri sendiri,” tegas Ferry Onim.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat Kaiso dalam IMEKKO hanya sebatas ikatan kekeluargaan, bukan kesatuan suku. Secara historis dan adat, Kaiso memiliki bahasa sendiri, wilayah adat yang jelas, serta struktur sosial yang berbeda.
Ferry juga menolak tegas klaim sepihak atas Mubes IMEKKO II se-Tanah Papua yang tidak melibatkan masyarakat adat Kaiso secara menyeluruh, baik kepala suku, LMA, maupun unsur intelektual.
Kami menolak siapa pun yang mengatasnamakan Suku Kaiso untuk mengakui Mubes IMEKKO II. Itu tidak sah karena tidak melibatkan kami secara adat,” ujarnya.
Menurut Ferry, Musyawarah Adat Kaiso Nerigo Yahadian telah menegaskan bahwa IMEKKO bukan suku, melainkan ikatan wilayah kampung dan distrik yang menghimpun beberapa suku. Karena itu, klaim bahwa Kaiso adalah bagian dari satu suku IMEKKO dinilai keliru dan menyesatkan.
Ia bahkan memperingatkan, langkah hukum akan ditempuh apabila di kemudian hari masih ada pihak yang mengatasnamakan Suku Kaiso Nerigo Yahadian tanpa mandat adat.
Kalau masih ada yang mengklaim atau membawa nama adat dan wilayah kami, kami akan proses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan alasan strategis di balik keputusan keluar dari CDOB IMEKKO, yakni untuk melindungi wilayah adat dan hak politik masyarakat Kaiso dari potensi eksploitasi dan marginalisasi.
Kami tidak ingin wilayah adat kami kembali menjadi korban kepentingan bisnis dan elit politik. Kami belajar dari pengalaman, termasuk DBH sawit miliaran rupiah dari wilayah adat kami yang tidak pernah kami rasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Ferry, pemetaan wilayah adat dan wilayah pemerintahan Distrik Kais telah rampung, dan akan dilanjutkan dengan sidang perempuan adat guna memastikan wilayah Kaiso tetap berada di Kabupaten Sorong Selatan dan tidak masuk dalam peta CDOB IMEKKO.
Yang tersisa dalam CDOB IMEKKO adalah Inanwatan, Metemani, dan Kokoda. Kais sudah keluar dan memilih berdiri di kaki sendiri,” katanya.
Keputusan ini, menurut Ferry, merupakan hasil kesadaran kolektif masyarakat adat Kaiso, baik yang berada di kampung maupun di kota, dan diambil secara resmi melalui sidang adat yang dihadiri kepala suku, tua-tua marga, dan lembaga adat.
Keputusan ini final. Kaiso keluar dari CDOB IMEKKO dan tetap bersama Kabupaten Sorong Selatan,” pungkas Ferry Onim.
Reporter: Red
Dokumentasi: FO
