CENDRAWASI7.COM
KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang membongkar dugaan korupsi besar dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Empat orang berinisial VY, HJ, OH, dan HH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya langsung ditahan.
Kasus ini diduga melibatkan modus debitur topengan, pinjam nama, manipulasi data pekerjaan dan penghasilan, hingga dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan KPR.
Penyidik telah memeriksa 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara sementara mencapai angka fantastis, Rp237 miliar lebih, yang melibatkan 445 debitur.
Penyidikan belum selesai! Kejari Karawang kini membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor perbankan. Siapa berikutnya yang akan terseret?
@RED





