KriminalNews Papua

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap di Honai, Diburu sejak 2024

Avatar photo
×

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap di Honai, Diburu sejak 2024

Sebarkan artikel ini
Social Share

‎PUNCAK || Cendrawasi7 – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial JT alias W di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. JT merupakan buronan Polres Puncak dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.

‎

‎JT ditangkap personel Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Puncak pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersamanya turut diamankan untuk diperiksa.

‎

‎Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan JT masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2024. Perkara yang menjeratnya bermula dari penembakan terhadap Antonius Padang di depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada September 2023.

‎

‎Menurut polisi, JT diduga melepaskan satu kali tembakan menggunakan senjata api hingga mengenai lutut kanan Antonius.

‎

‎“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis.

‎

‎Polisi juga menduga JT mempunyai keterkaitan dengan peristiwa lain. Ia disebut berperan memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

‎

‎Setelah ditangkap, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan JT bersama pihak lain dalam sejumlah tindak pidana.

‎

‎“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” ujar Yusuf.

‎

‎Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Namun, penentuan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, asas hukum pidana, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎Sementara itu, EW alias KW masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan JT. Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, EW mengaku sebagai istri JT, meski keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

‎

‎Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya dua tas ransel, jaket tactical, sepatu PDL, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, linggis, dua telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

‎

‎Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap DPO dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

‎

‎“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Faizal.

‎

‎Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan JT kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak.

‎

‎Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melindungi orang yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Odc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page