Papua Selatan

Enam Marga Palang Kantor BBI Kurik, Tuntut Kepastian Hak Ulayat

Avatar photo
×

Enam Marga Palang Kantor BBI Kurik, Tuntut Kepastian Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7. Com, Masyarakat adat dari enam marga asal Kampung Kumbe, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memalang kantor dan lahan Balai Benih Induk (BBI) Kurik pada Selasa (13/10/2026). Aksi yang melibatkan sekitar 150 orang itu dilakukan untuk menuntut kepastian penyelesaian persoalan hak ulayat yang disebut belum tuntas sejak 2021.

‎

‎Pemalangan berlangsung di kantor BBI Kurik, Jalan Poros Kurik, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke. Masyarakat adat meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan kejelasan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat enam marga.

‎

‎Perwakilan masyarakat adat menyebut persoalan tersebut telah diperjuangkan sejak 2021. Namun, hingga 2026, mereka mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian.

‎

‎Masyarakat menegaskan, pemalangan dilakukan setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi belum membuahkan hasil. Mereka pun meminta Gubernur Papua Selatan turun langsung untuk berdialog dengan para pemilik hak ulayat dan pihak terkait.

‎

‎Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk membahas persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.

‎

‎”Kami ingin ada kepastian. Kalau mau bicara persoalan tanah, mari kita duduk bersama sesuai aturan adat. Kami berharap Bapak Gubernur bisa hadir agar ada kejelasan,” demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat adat.

‎

‎Masyarakat juga meminta pemerintah menjelaskan status lahan yang menjadi sengketa sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

‎

‎MRP Siap Jembatani Masyarakat Adat dan Pemerintah

‎

‎Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Anna S.A. Mahuze, turut hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat.

‎

‎Anna mengatakan MRP telah beberapa kali mendampingi masyarakat dalam menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi. Sejumlah pertemuan, termasuk dengan Gubernur Papua Selatan, juga telah dilakukan. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.

‎

‎Ia mengatakan MRP akan berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat adat Malind dari Kampung Kumbe dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar persoalan hak ulayat tersebut dapat menemukan penyelesaian.

‎

‎Anna juga menyoroti persoalan dokumen kepemilikan lahan yang menjadi pokok keberatan masyarakat adat. Menurutnya, sertifikat lahan tersebut diterbitkan pada 1991, ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Provinsi Irian Jaya.

‎

‎Ia menyampaikan masyarakat mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, masyarakat adat menilai belum ada pelepasan hak maupun bukti pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka klaim.

‎

‎BBI Kurik Sebut Lahan Bersertifikat Sejak 1991

‎

‎Sementara itu, Ketua BBI Kurik, Orinus F.S. Kawer, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk kegiatan BBI telah memiliki sertifikat sejak 1991, saat wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Irian Jaya.

‎

‎Ia menerangkan, seiring perubahan pembagian kewenangan pemerintahan dan pengalihan aset, pengelolaan aset tersebut mengikuti kewenangan pemerintah daerah terkait. BBI yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua kini menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

‎

‎Orinus mengakui persoalan dengan masyarakat adat telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia mengatakan aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada pimpinan setiap kali pertemuan dilakukan.

‎

‎Meski demikian, persoalan klaim hak ulayat tersebut masih membutuhkan tindak lanjut agar diperoleh kejelasan bagi semua pihak.

‎

‎Pemalangan Berlangsung Kondusif

‎

‎Sebelum pemalangan dilakukan, Kapolsek Kurik, IPDA Widi Mulyono, mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

‎

‎Ia menegaskan kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak merusak fasilitas maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.

‎

‎Pemalangan kantor BBI Kurik dimulai sekitar pukul 11.25 WIT. Setelah memasang palang, masyarakat menunggu kepastian dari Gubernur Papua Selatan terkait tuntutan penyelesaian hak ulayat tersebut.

‎

‎Sekitar pukul 12.20 WIT, massa meninggalkan lokasi. Berdasarkan laporan pemantauan, kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.

‎

‎Hingga aksi berakhir, masyarakat adat masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat yang mereka perjuangkan. (C7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page