Pekanbaru||Cendrawasi7.com, Sidang putusan sela oleh Terdakwa JS di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 27 Januari 2026 kesampingkan bantahan Penasehat Hukum JS, Padil, S.H., M.H.,.
Persidangan tersebut yang di Ketuai oleh majelis hakim Jhonson Perancis setelah selesai membacakan bantahan Penasehat Hukum Padil, S.H., M.H., sebagai Penasehat Hukum dari JS tentang tuduhan Jaksa yang di dakwakan kepada JS di pasal 368 KUHP, dan Majelis Hakim tidak memperhatikan pasal 108 KUHAP yang baru.
Usai pembacaan dakwaan, Penasehat Hukum Padil, SH., MH, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketua majelis hakim Johnson Perancis pun melontarkan pertanyaan kepada JS terkait keadaan situasi dan kondisi Jekson di trapsel Polda Riau, dan JS pun meminta agar dia di pindah dari tahanan tersebut ke blok lain atau Rutan agar dapat bersosialisasi dan dibina, namun Majelis hakim menjawab, “karena JS masih dalam pemeriksaaan pasal yang lain maka Jekson untuk sementara masih di tetapkan di tahan di Polda Riau”.
Sedangkan mengenai keluhan Jekson di trapsel itu, Majelis Hakim memerintahkan “Jaksa segera cek kelayakan tempat penahanan, kelayakan kesehatan dari JS di Polda tersebut , dan harus memberi kan pelayanan hak nya Jekson”, tutur Hakim.
Usai persidangan di ruang tunggu Pengadilan, Wartawan LIDIK, Ansori hendak konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (PR) mengenai trapsel penempatan JS di Polda tersebut, Jaksa (PR) ,spontan merampas handphone wartawan LIDIK tersebut hingga terjadi adu mulut di ruang yang dimaksud.
Dari persidangan tersebut diduga Majelis hakim dan oknum JPU diduga menciptakan sekenario yang potensinya pada konsep mempersulit , atau tidak transparan.
Diduga ada sesuatu yang di sembunyikan bila di lihat dari etika dan kode etik seorang jaksa (PR) dan tidak mencerminkan sifat seorang penegak hukum karena lebih identik dengan sikap lazim nya seorang preman jalanan.
Sedangkan sidang lanjutan akan kembali di gelar hari kamis 29 Januari 2026 untuk pembuktian dan saksi serta tuntutan JPU dan bantahan dari penasehat hukum di pasal 368 KUHP tersebut. (TIM/RED)
