CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut, Sarpius bin Embung, diamankan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur. Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam perkara tersebut, Sarpius diketahui berstatus sebagai Bendahara Kampung Bermai. Proyek pembangunan SAB yang menjadi perkara memiliki nilai sekitar Rp505,1 juta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Sarpius berupa 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sarpius dinyatakan bebas. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Sarpius disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemantauan dan pengamanan terhadap para buronan yang masih masuk dalam DPO akan terus dilakukan. Jaksa Agung juga mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Red





