Puncak Jaya||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah. Seorang buronan lama kasus kekerasan bersenjata, Pulan Wonda alias Kamenak, berhasil dilumpuhkan aparat saat hendak melarikan diri di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.27 WIT di Kampung Peruleme. Ia diketahui merupakan anggota aktif kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya dan memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan.
Salah satu kasus yang menjeratnya adalah keterlibatan dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia.
“Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku justru menabrak kendaraan petugas dan berupaya kabur,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Aparat sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, tas, dokumen kendaraan, hingga uang palsu.
Rekam Jejak Berdarah
Pulan Wonda diketahui memiliki keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan sejak 2010. Aksinya mencakup penyerangan terhadap warga sipil, aparat kepolisian, hingga TNI di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
Beberapa di antaranya termasuk penyerangan Mapolsek Pirime pada 2012 yang menewaskan tiga anggota Polri, serta serangkaian kontak senjata dan pembunuhan di sejumlah kampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Masih Dikembangkan
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.
“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.
Senada, Wakil Kepala Operasi Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, meski dilakukan tindakan tegas, penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas.
Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kelompok tersebut.
Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata serta bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif di Papua Tengah. (odc)
