Berita

Distribusi Solar Subsidi di Teluk Bintuni Dikeluhkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

Avatar photo
109
×

Distribusi Solar Subsidi di Teluk Bintuni Dikeluhkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

BINUTINI, PAPUA BARAT — Sejumlah masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan keluhan terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dinilai belum berjalan optimal. Keluhan tersebut muncul seiring adanya dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi di wilayah tersebut, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa sebagian solar subsidi tidak tersalurkan melalui mekanisme distribusi umum sebagaimana mestinya. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Warga menyebutkan BBM yang diangkut menggunakan kapal diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui jalur resmi seperti SPBU atau pangkalan untuk kebutuhan masyarakat umum.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

 

Masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dan jenis BBM yang didistribusikan. Dalam dokumen disebutkan muatan berupa minyak tanah, sementara berdasarkan informasi lapangan diduga berisi solar subsidi.

 

Informasi tersebut masih bersifat dugaan masyarakat dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Nama seorang pengelola SPBU berinisial AF turut disebut dalam laporan masyarakat. Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial dilakukan sebagai bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.

 

Kelangkaan solar subsidi disebut berdampak pada aktivitas masyarakat yang bergantung pada BBM tersebut, terutama untuk kebutuhan transportasi dan operasional usaha kecil.

Masyarakat berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan pemerintah.

Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penelusuran guna memastikan proses distribusi BBM subsidi berjalan sesuai regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Cendrawasi7.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak.

Reporter: Evelin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page