Uncategorized

Disnaker Gelar Diseminasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran

Avatar photo
108
×

Disnaker Gelar Diseminasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Social Share

 

PROBOLINGGO – C7. Com
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan diseminasi penempatan dan pelindungan calon pekerja migran tahun 2024 dengan mengusung tema “Bekerja ke Luar Negeri dengan Aman”.

Kegiatan ini dilakukan di 2 (dua) titik Lokasi meliputi Kantor Desa Tulupari Kecamatan Tiris pada Selasa (29/10/2024) dan Kantor Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar pada Kamis (31/10/2024).

Setiap Lokasi, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari Perangkat Desa yang merupakan garda terdepan terkait penempatan dan pelindungan PMI) serta masyarakat desa setempat.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan salah satu arah kebijakan pembangunan Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yaitu meningkatkan kesempatan kerja masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga kerja di Indonesia terdiri dari tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja luar negeri. Saat ini masih banyak masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo yang bekerja ke luar negeri yang berangkatnya tidak sesuai prosedur penempatan/berangkat tidak resmi/non prosedural,” katanya.

Menurut Anang, dahulu dikenal dengan istilah TKI/TKW, namun sejak tanggal 9 Maret 2007 sebutan TKI/TKW diganti menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Istilah TKI sering dikonotasikan tenaga kasar dan pekerja rumah tangga.

“Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja ke luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI,” jelasnya.

Berdasarkan data di Disnaker Kabupaten Probolinggo CPMI yang bekerja ke luar negeri sesuai prosedur penempatan/prosedural tahun 2022 sebanyak 111 orang dengan rincian laki-laki 77 orang dan perempuan 34 orang. Tahun 2023 sebanyak 125 orang dengan rincian laki-laki 83 orang dan perempuan 42 orang dan tahun 2024 sampai dengan September sebanyak 49 orang dengan rincian laki-laki 34 orang dan perempuan 15 orang.

“Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang meninggal yang difasilitasi pemulangannya ke rumah duka tahun 2022 sebanyak 4 orang dengan rincian laki-laki 3 orang dan perempuan 1 orang, tahun 2023 sebanyak 5 orang dengan rincian laki-laki 1 orang dan perempuan 4 orang dan tahun 2024 hingga Oktober sebanyak 5 orang dengan rincian laki-laki 2 orang dan perempuan 3 orang,” terangnya.

Anang menerangkan Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang dideportasi atau sakit yang difasilitasi pemulangannya ke daerah asal tahun 2022 sebanyak 9 orang dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 3 orang, tahun 2023 sebanyak 11 orang dengan rincian laki-laki 5 orang dan perempuan 6 orang dan tahun 2024 per Oktober sebanyak 11 orang dengan rincian laki-laki 4 orang dan perempuan 7 orang.

“Pemulangan PMI non prosedural baik yang meninggal, sakit maupun deportasi, Disnaker Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Surabaya serta perangkat desa daerah asal PMI bermasalah,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Akhmad menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat terutama di daerah-daerah kantong PMI, bagaimana bekerja ke luar negeri dengan aman atau berangkat sesuai prosedur penempatan.

“Untuk melindungi pekerja migran, Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin hak, kesempatan dan perlindungan bagi pekerja migran,” ungkapnya.

Akhmad menguraikan perbedaan PMI yang berangkat sesuai prosedur penempatan dengan PMI yang berangkat tidak sesuai prosedur penempatan. Perbedaan itu berupa data PMI, keamanan, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, kompetensi pelatihan kerja, kompetensi kemampuan bahasa, tempat tinggal, penghasilan serta jaminan kesehatan, JKK dan JKM.

“Harapan kegiatan diseminasi pekerja migran Indonesia agar semua pihak dapat berkolaborasi untuk mengurangi calon pekerja migran Indonesia non prosedural. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang bahaya dan dampak dari PMI non procedural,” harapnya.

Sebagai tindaklanjut kegiatan diseminasi pekerja migran Indonesia ini terang Akhmad, kolaborasi antar pihak untuk mengurangi calon PMI non procedural, penanganan kasus PMI secara kolaboratif dan mendapatkan dukungan dana operasional yang memadai untuk Satgas PMI.

“Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan seluruh stakeholder terkait seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sabermusi) dan Kawan PMI. Serta belum adanya sanksi hukum yang tegas terhadap calo/sponsor yang menawarkan cara yang tidak sesuai dengan prosedur resmi,” pungkasnya. ( red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page