Merauke||Cendrawasi7, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Selatan menetapkan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Tujuh Wali-Wali / Jembatan Maro. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton masih diperbolehkan melintasi jembatan itu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Gubernur Papua Selatan Nomor 500.11/1341/PPS/XII/2025. Pembatasan dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan kondisi dan umur teknis jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan Michael Rooney Gomar menegaskan, pembatasan muatan tersebut wajib dipatuhi seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang bertonase besar yang kerap melintasi jalur tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Michael, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, namun dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan angkutan yang terbukti melanggar.
“Sanksi tegas bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum, salah satunya pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Dishub Papua Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi dan pengemudi kendaraan berat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan lalu lintas, kelancaran distribusi barang, serta perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Papua Selatan. (*)
