Berita

Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten minahasa, Melarang Pemberian Dokumen Informasi kepada Siapapun

Avatar photo
78
×

Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten minahasa, Melarang Pemberian Dokumen Informasi kepada Siapapun

Sebarkan artikel ini
Social Share

Manado_cendrawasih7.com

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menggelar sidang sengketa informasi publik,  antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Repoblik Indonesia (PKN-RI) sebagai Pemohon, melawan tiga Kades yang ada di Kecamatan Langowan Selatan, yakni Kades Winebetan, Kades Manembo, dan Kades Kaayuran Bawah, sebagai termohon. di ruang sidang KIP Sulut. Selasa (15/11/2022)

Diawali dengan pembacaan kronologi permintaan Dokumen informasi publik oleh Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Philep Regar dan didampingi oleh dua anggota Komisioner.dilanjutkan dengan permintaan tanggapan dari pihak Termohon, soal kenapa permintaan dokumen publik yang diminta oleh pemohon tidak ditanggapi atau diberikan kepada pemohon.

Ketiga kades menjawab, “Kami tidak dapat memberikan dokumen informasi ini jika tidak ada ijin dari atasan, “kami hanya ingin memberikan jika sudah sesuai prosedur, dan kami tidak bisa memberikan karena dilarang oleh Dinas PMD dan Inspektorat.

Awak media coba mengkonfirmasi terkait dengan pernyataan tiga Kades daläm persidangan, kepada KADIS PMD Drs. Tangkuluw lewat Whashap, ” Saya tidak pernah melarang jika ada masyarakat yang mau meminta dokumen informasi publik karena sudah era keterbukaan. Ujaranya

awak media Mengkonfermasi lewat whashap kepada Inspektorat Maudy N Lontaan S.Sosc, “Kami tidak pernah melarang atau memberi arahan agar tidak boleh memberikan dokumen informasi publik terkait kegiatan yang menggunakan DD, semua pekerjaan desa yang kerjakan. Pungkasnya

Awak media coba mewancarai Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH, Seharusnya pernyataan seperti ini tidak boleh keluar dari tiga kades, “Saya sendiri bingung, kalau sampai pernyataan itu benar, berarti mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pungkasnya

“Kalau memang bersih kenapa harus risih. “PKN dirancang untuk tidak mundur sampai kapanpun atau kemanapun, “sudah cukup selama ini rakyat dibodohi dengan pernyataan oknum-oknum yang coba menutupi kesalahan mereka dengan birokrasi yang tidak sesuai UU yang berlaku dinegeri ini. Tegasnya

ketika ditanya tentang harapan , ” Semoga KIP diseluruh indonesia berjalan sesuai dengan amanah UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2021, cukup jelas mana dokumen yang dikecualikan dan dokumen yang terbuka untuk umum. Tutupnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page