Berita

Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Harus Bertindak! Kasus Pencemaran Kebun Sawit Hampir Setahun Tak Kunjung Selesai

Avatar photo
63
×

Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Harus Bertindak! Kasus Pencemaran Kebun Sawit Hampir Setahun Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
Social Share

Kutai Timur ||Cendrawasi7.Com,  Sudah hampir satu tahun kasus dugaan pencemaran lingkungan yang merusak kebun sawit milik pak Taharuddin di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur, belum juga mendapatkan penyelesaian. Pencemaran ini diduga kuat disebabkan aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi, subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal, yang menyebabkan lumpur dan aliran air masuk ke lahan perkebunan warga bahkan PT LMA setelah di adakan survei bersama pemilik kebun, dan Dinas Lingkungan hidup mereka mengakui bahwa lumpur dan air yang masuk kebun kelapa sawit pak Taharuddin adalah berasal dari
PT Lancar Mandiri Abadi (LMA).

Seorang warga Desa tepian Langsat D enisial sebagai pembeli bua sawit menyampaikan dulu sebelum masuk lumpur dan air mobil saya masuk melangsir kelapa sawit tapi sejak bulan Pebruari 2025 sudah tidak bisa karena lumpur nya hampir sampai lutut kasihan pak Taharuddin ungkapnya .

Sementara pemilik LBH Chakra Bersatu Habibah Binti Ganna sebagai pendamping dari petani sawit sudah berulang kali menghubungi PT LMA dan perusahaan KNC tapi sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban.

Pak Taharuddin hanya meminta kepada PT LMA dan pihak perusahaan KNC pertanggung jawaban berupa tali asi atau kompensasi karena sejak bulan dua (2) February 2025 , sejak PT Lancar Mandiri Abadi ( LMA ) beroperasi lumpur dan air masuk ke kebun sawit saya dan itu sangat sangat merugikan saya .

Akibatnya, kebun sawit mengalami kerusakan signifikan, termasuk penurunan produktivitas panen yang berdampak langsung pada perekonomian petani. Meski sudah dilakukan dua kali mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, proses tersebut berakhir tanpa keputusan dan perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban .

DLH Kutai Timur, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan mandat pengawasan lingkungan, dituntut untuk bertindak tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib mencegah pencemaran (Pasal 69) dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (Pasal 87). DLH juga memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin jika perusahaan terbukti lalai atau tidak mematuhi ketentuan (Pasal 76–82).

Masyarakat menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan. DLH Kutai Timur harus menunjukkan keberpihakan pada perlindungan lingkungan dan memastikan perusahaan yang menyebabkan kerugian bertanggung jawab secara penuh dan apa bila masalah ini tidak bisa di selesaikan di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur maka akan kami bawah ke Gakum pusat agar masyarakat yang terdampak lumpur PT Lancar Mandiri Abadi bisa mendapatkan hak dan keadilan.

(Kustiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page