KriminalNews Papua

Diduga Terlibat Kelompok Bersenjata, Pria di Yahukimo Ditangkap dengan Sejumlah Barang Bukti

Avatar photo
×

Diduga Terlibat Kelompok Bersenjata, Pria di Yahukimo Ditangkap dengan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Social Share

Yahukimo||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga merupakan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo.

‎YB diamankan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo.

‎Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat terkait dugaan aktivitas kelompok yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

‎Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.

‎Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, hingga sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, 9 mm, dan kaliber 38, selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, trigger, pelatuk besi, hand grip, serta perlengkapan alat komunikasi.

‎Dalam proses penggeledahan itu, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

‎Selain itu, hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan YB bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dalam pembuatan video pernyataan sikap pasca insiden penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

‎Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

‎“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Ia menegaskan aparat akan terus melakukan langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

‎“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

‎Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

‎“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” katanya.

‎Penyidik menjerat pihak yang diamankan dengan dugaan pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait dugaan perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata.

‎Atas perbuatannya, pihak yang diamankan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Saat ini, Satgas Damai Cartenz 2026 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pihak yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terlibat adalah aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Yahokimo. (Odc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page