Merauke|| Cendrawasi7, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Papua Selatan, menuntut pilot asal Australia, Jay Victor Davis, dengan hukuman lima bulan penjara serta denda Rp100 juta dalam perkara tindak pidana keimigrasian.
Tak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut agar pesawat yang digunakan terdakwa untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dirampas untuk negara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Olyvia Rara’ Sampebulu’, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/5/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait ketentuan pemidanaan bagi pihak yang bertindak sebagai pembantu dalam suatu tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jay Victor Davis diketahui merupakan pilot yang memberikan tumpangan kepada dua warga negara Australia lainnya, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter, untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui Merauke tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.
Kedua terdakwa lainnya tersebut sebelumnya juga telah menjalani sidang terpisah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Pada persidangan agenda pembacaan tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erwin Siregar, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara tersebut pada 27 Mei 2026 mendatang. (*)





