Provinsi Papua selatan

Cegah Perbedaan Hari Raya, MUI Papua Selatan Keluarkan Maklumat Penetapan Ramadan ‎

Avatar photo
159
×

Cegah Perbedaan Hari Raya, MUI Papua Selatan Keluarkan Maklumat Penetapan Ramadan ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Selatan menerbitkan maklumat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam maklumat tersebut, MUI menegaskan bahwa penentuan awal bulan hijriah menjadi kewenangan pemerintah dan wajib diikuti seluruh umat Islam.

‎Maklumat itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2026 yang diputuskan melalui rapat Komisi Fatwa MUI Papua Selatan pada 28 Sya’ban 1447 H atau 16 Februari 2026 di Merauke. Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah dan mencegah perbedaan di tengah masyarakat.

‎Ketua Umum MUI Papua Selatan, H. Abdul Awal Gebze, menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan menggunakan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

‎“Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

‎Menurut MUI, perbedaan penetapan awal bulan selama ini kerap memunculkan perbedaan waktu pelaksanaan puasa maupun hari raya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap syiar Islam serta persatuan umat.

‎Karena itu, MUI Papua Selatan menekankan pentingnya ketaatan terhadap keputusan pemerintah. Sikap tersebut merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kaidah fikih yang menyebut keputusan pemerintah bersifat mengikat dan dapat mengakhiri silang pendapat.

‎Dalam maklumatnya, MUI juga mencantumkan berbagai referensi syariat, termasuk hadis riwayat Bukhari Muslim tentang rukyat hilal serta keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia sebagai landasan penetapan fatwa.

‎MUI Papua Selatan berharap maklumat ini menjadi pedoman bagi umat Islam, khususnya di Papua Selatan, agar pelaksanaan ibadah Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha berjalan serentak serta tetap menjaga persatuan umat.

‎Maklumat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Papua Selatan Miftah Fuad Alhamid, SH, Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Kholiq, LC, serta diketahui Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze, S.Pd. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page