MERAUKE||Cendrawasi7. Com, Modus penyelundupan narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Merauke, Papua Selatan, berhasil dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke.
Sebanyak 438 gram ganja ditemukan tersembunyi di dalam sebuah cool box yang dikirim menggunakan pesawat kargo. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disamarkan dengan ikan asar dan buah pinang yang diletakkan di bagian atas kemasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IW yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Jayapura menuju Merauke.
Informasi tersebut diterima personel Satres Narkoba pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan paket yang dicurigai mengandung narkotika.
Hingga pada Minggu (18/10/2026), petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diduga berasal dari Jayapura.
Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Saat cool box diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket berisi ganja yang disembunyikan di balik ikan asar dan buah pinang.
**Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku**
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penemuan paket ganja.
Tim Satres Narkoba kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendatangi rumah terduga pelaku IW di Jalan Raya Mandala, kawasan Spadem, Kabupaten Merauke.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 438 gram.
Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
**Diduga Sudah Empat Kali Kirim Ganja dari Jayapura**
Fakta lain terungkap dari hasil pemeriksaan awal terhadap IW.
Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga bukan pertama kalinya terlibat dalam aktivitas pengiriman ganja dari Jayapura menuju Merauke.
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menduga aktivitas serupa telah dilakukan sebanyak empat kali.
Penyidik kini terus menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun penghubung pengiriman dari Jayapura.
Polisi juga mendalami dugaan jaringan peredaran ganja yang memanfaatkan jasa pengiriman kargo untuk memasukkan narkotika ke wilayah Merauke.
**Nilai Ganja Ditaksir Rp35 Juta**
Dari hasil penyelidikan sementara, setiap paket ganja diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1 juta.
Dengan total 35 paket yang berhasil diamankan, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai transaksi dan harga jual sebenarnya di wilayah Merauke.
Atas dugaan perbuatannya, IW dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara Pasal 111 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda.
Saat ini, IW telah ditahan di Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
**Kapolres Merauke Minta Warga Berani Melapor**
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Satres Narkoba yang berhasil mengungkap dugaan penyelundupan ganja tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Karena itu, warga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kapolres memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Merauke, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, penyidik Satres Narkoba Polres Merauke masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman ganja dari Jayapura menuju Merauke. (C7)





