Merauke||Cendrawasi7, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke. Seorang pemuda berinisial NM (19) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30–15.30 WIT oleh Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Reskrim IPDA Akbar RS, S.Tr.K., bersama tim opsnal.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan tertanggal 12 Februari 2026 terkait aksi curas yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (11/2) sekitar pukul 20.30 WIT. Korban, Yunita A (18), seorang pelajar/mahasiswa, saat itu tengah melintas dari Jalan Kuda Mati menuju Jalan Kuprik.
Secara tiba-tiba, dua pria yang datang dari arah belakang menarik paksa tas korban. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 11 dan satu unit Samsung A23. Aksi itu membuat korban mengalami kerugian materiil sekaligus trauma.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim opsnal memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Latang, Kampung Tambat. Setelah briefing yang dipimpin KBO Reskrim, tim langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di titik yang dimaksud, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap NM tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit iPhone 11 dan satu unit Samsung A23 yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di ruang Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun, bahkan bisa lebih sesuai hasil pengembangan dan peran masing-masing pelaku.
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat berkendara atau melintas pada malam hari. Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merauke. (*)
