MANOKWARI||Cendrawasi7.Com, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu, Paulus Simonda, S.H.,M.H,M.Th.,CLA,C.Md sangat mengecam keras atas tindakan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua (BBKSDA) terkait pembakaran burung Cendrawasih yang telah diawetkan mengingat bahwa aksesoris yang dibakar merupakan ciri khas adat budaya Papua yang perlu kita hormati .
“LBH-RKS secara tegas mendukung sepenuh pemerintah provinsi Papua untuk menjaga dan melindungi burung Cendrawasih namun pembakaran burung Cendrawasih yang sudah diawetkan saya rasa sangat tidak pantas, oleh karena berhubungan erat dengan budaya adat istiadat di Papua”, ucap Paulus.
“Menurut saya sebaiknya burung Cendrawasih yang telah diawetkan di museumkan agar dapat menarik para wisatawan ketika berkunjung ke Papua ketimbang di bakar”, bebernya.
“Segala sesuatu yang dirampas/disita dari hasil kejahatan tidak selamanya harus di bakar atau dimusnahkan ,saya sangat setuju jika yang di musnahkan hasil dari kejahatan ialah minuman keras ,narkoba dan lain nya yang dapat membahayakan kehidupan manusia”.
“Namun jika burung Cendrawasih yang telah di awetkan saya rasa tidak perlu dimusnahkan karena burung Cendrawasih yang telah diawetkan tidak membahayakan kehidupan manusia, kita juga harus ingat bahwa aksesoris Cendrawasih merupakan budaya Papua yang di wariskan menjadi turun temurun hingga smpai saat ini”, tandasnya.
