CENDRAWASI7.COM
MEDAN — Era baru hukum pidana Indonesia mulai dihadapi serius. Badiklat Kejaksaan RI menggembleng 150 Jaksa dari lima provinsi untuk memperkuat pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menegaskan perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi transformasi besar pola pikir dan praktik penegakan hukum.
Jaksa dituntut bukan hanya hafal aturan, tetapi mampu memahami filosofi hukum, menganalisis perkara, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Pesannya tegas: pelatihan bukan untuk mengejar sertifikat. Jaksa harus pulang dengan kesiapan untuk menjalankan, menjelaskan, dan mengawal penerapan KUHP-KUHAP baru!
@Red





