korupsi

Apartemen Benny Tjokro Laku Rp10,7 Miliar

Avatar photo
×

Apartemen Benny Tjokro Laku Rp10,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali bergerak memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya. Bekerja sama dengan KPKNL Jakarta IV, BPA berhasil melelang 5 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara terkait terpidana Benny Tjokrosaputro, dengan total penerimaan mencapai Rp10.734.956.516 atau sekitar Rp10,73 miliar.

L 

Lelang elektronik yang digelar melalui portal resmi lelang.go.id hingga 22 September 2026 itu mencatat sejumlah unit terjual di atas nilai limit. Unit 21A, misalnya, terjual Rp1,559 miliar, naik Rp70 juta dari nilai limit. Unit 25A juga terjual di atas limit sebesar Rp10 juta. Sementara Unit 39C dan 39J terjual sesuai nilai limit, masing-masing sekitar Rp2,20 miliar dan Rp3,08 miliar. Dari lima unit yang laku, total kenaikan harga di atas nilai limit mencapai Rp80 juta.

 

Yang menarik, lima unit tersebut hanyalah bagian dari 74 unit Apartemen South Hills yang menjadi objek barang rampasan negara, dengan total nilai limit mencapai sekitar Rp182,07 miliar, ditambah kewajiban IPL sekitar Rp13,62 miliar. BPA menyatakan hasil bersih lelang Rp10,73 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Lelang ini bukan sekadar transaksi aset—setiap rupiah yang berhasil ditarik kembali menjadi bagian dari upaya negara mengejar pemulihan kerugian.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page