Merauke||Cendrawasi7, Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gak, Kabupaten Merauke, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial LW ditangkap setelah sempat buron beberapa hari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Merauke di Ruang Corner Media Humas, Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Akbar RS, didampingi Kasie Humas Ipda Andre.
Akbar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 4 April 2026. Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
“Aksi pencurian terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang nekat. Ia memanjat pagar untuk masuk ke area mess, lalu naik ke lantai dua tempat korban tinggal. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggasak sejumlah barang milik korban berinisial RK. Barang yang dicuri meliputi dua unit handphone dan uang tunai.
“Pelaku mengambil 1 unit HP Oppo Reno 5F, 1 unit HP Oppo A78, uang tunai Rp410 ribu, serta kartu ATM milik korban,” jelas Akbar.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat pengejaran intensif, tim opsnal berhasil membekuk LW pada 4 April 2026 di Jalan Aru, Merauke.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Merauke mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Warga diminta memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat maupun bepergian.
“Pastikan pintu, jendela, dan pagar dalam kondisi terkunci. Jika perlu, gunakan CCTV dan tingkatkan pengamanan lingkungan,” imbaunya. (*)
