Mappi||Cendrawasi7, Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Distrik Assue. Seorang pemuda berinisial VF (26) ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mappi Kompol Suparmin di Ruang Vicon Polres Mappi, Rabu (15/4/2026).
VF diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ambo Takka bersama tim opsnal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,03 gram yang telah dikemas menjadi 15 paket kecil. Barang haram itu disembunyikan rapi di balik dinding tripleks kamar tersangka dan dibungkus tisu untuk mengelabui petugas.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu yang disembunyikan di balik tripleks kamar,” kata Suparmin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VF diketahui memperoleh sabu saat berada di Timika. Ia membeli barang tersebut seharga Rp 2,3 juta per gram saat dalam perjalanan kembali ke Distrik Assue usai bepergian dari Jakarta.
“Barang itu kemudian dikemas menjadi 15 paket kecil untuk digunakan dan diedarkan kepada konsumen di Distrik Assue,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Mappi. Polisi juga mencurigai adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih luas, khususnya di jalur distribusi Timika-Mappi.
Saat ini, VF beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suparmin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Ini komitmen kami. Peredaran narkoba harus kita putus bersama. Kami harap masyarakat turut berperan memberikan informasi,” tegasnya. (*)
