KriminalNews PapuaPapua Selatan

5 Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes Terungkap, 2 Tewas saat Hendak Kabur ‎

Avatar photo
×

5 Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes Terungkap, 2 Tewas saat Hendak Kabur ‎

Sebarkan artikel ini
Social Share

Yahukimo||Cendrawasi7, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tewas setelah disebut melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

‎

‎Bripka Fredy merupakan personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz. Ia tewas dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, pada 20 Juli 2026.

‎

‎Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa tersebut terjadi. Polisi mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman di lapangan.

‎

‎”Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

‎

‎Polisi Tetapkan 5 Tersangka

‎

‎Yusuf mengatakan gelar perkara dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

‎

‎Kelima tersangka masing-masing berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.

‎

‎Penetapan tersangka, kata Yusuf, didasarkan pada pemeriksaan saksi, hasil penyelidikan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

‎

‎”Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎

‎Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu (19/8), tim gabungan melakukan pencarian. Polisi kemudian mengamankan R.M. (18) bersama orang tuanya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

‎

‎Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk diperiksa. Menurut polisi, D.M. mengaku tidak mengetahui dugaan keterlibatan anaknya dalam perkara tersebut.

‎

‎Sementara dari pemeriksaan R.M., penyidik mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya.

‎

‎2 Tersangka Tewas saat Pengembangan

‎

‎Informasi tersebut kemudian dikembangkan. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai.

‎

‎Di lokasi itu, polisi mengamankan dua tersangka, A.U. dan M.P. Keduanya kemudian diperiksa dan diminta menunjukkan keberadaan W.G. serta R.A.U. alias A.U. yang masih dicari.

‎

‎Dalam perjalanan menuju lokasi, polisi menyebut A.U. dan M.P. melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju hutan.

‎

‎”Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” kata Yusuf.

‎

‎A.U. dan M.P. disebut mengalami luka tembak. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga.

‎

‎Sementara itu, polisi telah memasukkan W.G. dan R.A.U. alias A.U. dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap keduanya.

‎

‎Polisi Dalami Peran Masing-masing

‎

‎Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kematian Bripka Fredy.

‎

‎Menurut hasil penyidikan sementara kepolisian, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.

‎

‎Polisi juga menyebut kelimanya diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

‎

‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan penyertaan dalam tindak pidana.

‎

‎Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎”Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Faizal.

‎

‎Dia juga meminta masyarakat Yahukimo tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. (Odc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page