PAJARAKAN – C7. Com
Menuju desa lebih maju, dalam rapat tersebut Lembaga PABDPSI Pajarakan bahas tentang pembelajaran aparatur desa sistem pembelajaran ber plafon digital interaktif melalui learning management system LMS yang dipilih Kemendagri untuk fleksibilitas pengembangan kapasitas aparatur desa. Senin ( 28/10 ) bertempat di balai desa selogudig wetan
Dalam pertemuan tersebut membahas pokok-pokok kebijakan pengelolaan keuangan Desa diantaranya ketentuan umum pengelola keuangan desa, asas pengelolaan keuangan Desa, pemegang kekuasaan dan pelaksana pengelola keuangan desa ( PKPKD) dan ( PPKD ) pelaksanaan pengelola keuangan desa.
Agus Muliyanto” selaku pengurus PABDPSI Kabupaten Probolinggo hadir untuk menyampaikan terkait BOP dan
rencana Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara individu.
Melalui musdes secara rutin untuk membahas rencana kerja Pemerintah desa RKPdesa APBDesa serta evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa, pastikan mosdes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa termasuk kelompok perempuan, Pemuda dan tokoh masyarakat.
Tujuan kami” Menuju desa lebih maju, Melindungi lingkungan sangat penting bagi keberlanjutan sebuah desa. Inisiatif seperti penghijauan, pengelolaan limbah, dan promosi praktik ramah lingkungan dapat membantu melestarikan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menuju Masa Depan yang Cerah bagi Masyarakat Pedesaan bisa
Mengembangkan Potensi Ekonomi Lokal. Meningkatkan akses modal dan pendampingan usaha bagi UMKM desa khususnya di kecamatan Pajarakan,
Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan.
Memperkuat Pemerintahan Desa dan Partisipasi Masyarakat.tujuannya untuk
Melestarikan Lingkungan Hidup.
Sinergitas BPD dan Pemerintahan desa sangatlah penting menuju kemajuan desa keduanya berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
Kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) bisa saling bekerja sama satu sama lain. Relasi ini lahir karena badan permusyawaratan desa (BPD) mempunyai posisi yang sejajar dengan kepala desa dalam melakukan tugasnya yaitu pengawasan serta pengesahan bersama kepala desa lewat hasil musrenbangdes mengenai APBDes.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa apa lagi dengan terbentuknya Lembaga PABDPSI di kabupaten Probolinggo. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. imbuhnya.
tidak kalah pentingnya, Ketua Paguyuban Kepala desa sekecamatan Pajarakan ” Bagus Budi Prayoga, dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan pertemuan ini, ia sangat mengapresiasi atas terbentuknya Lembaga PABDPSI di kecamatan Pajarakan sehingga bisa menyamakan persepsi antara BPD dengan Pemerintah Desa, InsyaAlloh dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan BPD dengan Kades sekecamatan Pajarakan dan juga akan ngundang Kapolres Probolinggo yang kebetulan berkaitan dengan sosialisasi tentang nitralitas Pilkada serentak, guna untuk bersama sama membangun desa yang lebih baik kedepan, ucapnya
disisi lain kami berharap kepada seluruh lembaga pemerintah Desa karena ini Memasuki tahun politik ( Pilkada serentak)
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) harapnya.
Berdasarkan penjelasan di atas kami siap mendorong kegiatan PABDPSI, yang termasuk potensi sosial desa adalah gotong royong, penduduk desa, dan organisasi sosial. tutup nya
Reporter : to2k
