CENDRAWASI7.COM
PIDIE JAYA, ACEH — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Buronan tersebut, Tengku Muhammad Nasir (66), diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Tengku Muhammad Nasir merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang bersumber dari pungutan retribusi Terminal Barang.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi Terminal Barang oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai dalam periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp549.908.875.
Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016.
Berdasarkan putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair selama 1 tahun.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam proses pengamanan, Tengku Muhammad Nasir disebut bersikap kooperatif. Petugas kemudian membawa dan mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar DPO.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberadaan status DPO tidak menghentikan proses hukum terhadap terpidana. Aparat terus melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap buronan yang belum menjalani proses eksekusi.
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pesan Kejaksaan tegas: status DPO bukan akhir dari proses hukum. Selama putusan belum dilaksanakan, pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan.
@RED





