korupsi

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan, Terpidana Rugikan Korban Rp3,9 Miliar

Avatar photo
×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan, Terpidana Rugikan Korban Rp3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penipuan, Selasa (22/9/2026).

 

Buronan bernama Lidya Wirawan, perempuan berusia 55 tahun, diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah diamankan, terpidana selanjutnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

 

Lidya Wirawan merupakan terpidana dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Perkara tersebut berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.

 

Saat diamankan, Lidya Wirawan disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menelusuri dan mengamankan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.

 

Jaksa Agung sebelumnya meminta jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pesan Kejaksaan tegas: proses hukum tidak berhenti hanya karena terpidana melarikan diri. Para buronan tetap akan diburu hingga putusan pengadilan dapat dieksekusi.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page