Berita

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalimantan Barat

Avatar photo
×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini
Social Share

CENDRAWASI7.COM

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan pada periode 2017 hingga 2025.

 

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial AA, selaku Direktur PT BUIL, serta YTSAN, selaku Direktur PT JPP.

 

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.

 

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.

 

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kata Kunci: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, PT QSS, tambang Kalimantan Barat, IUP, IUP OP, dugaan korupsi, penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page