Berita

Tiga Karyawan PT Sinar Mas Multifinance Sorong Ditahan Polisi atas Dugaan Perampasan Mobil

Avatar photo
1249
×

Tiga Karyawan PT Sinar Mas Multifinance Sorong Ditahan Polisi atas Dugaan Perampasan Mobil

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

Sorong, Papua Barat Daya– Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota resmi menahan tiga karyawan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Sorong yang diduga terlibat dalam kasus perampasan satu unit kendaraan roda empat milik seorang nasabah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di sel Polresta Sorong Kota.

 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana dalam proses pengambilan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Dua tersangka berinisial H dan B sebelumnya telah lebih dulu diamankan. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial A dijemput dan ditahan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.40 WIT.

 

Dengan ditahannya tersangka A, maka seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah resmi ditahan dan proses penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar salah satu penyidik Polresta Sorong Kota.

 

 

Kuasa hukum korban, Advokat Rifal Kasim Pary, S.H., menegaskan bahwa tindakan pengambilan kendaraan secara paksa oleh pihak penagih utang tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sendiri di lapangan. Tanpa putusan pengadilan atau prosedur fidusia yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan tindak pidana,” tegas Rifal.

 

Ia juga menekankan agar praktik penagihan dengan cara-cara intimidatif dan premanisme segera dihentikan.

 

Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pembiayaan dan oknum debt collector agar tidak lagi melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

 

Kami menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata perwakilan Polresta Sorong Kota.

 

Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pembiayaan di Kota Sorong dan Papua Barat Daya agar lebih patuh terhadap aturan hukum dalam penanganan kredit bermasalah, khususnya terkait eksekusi jaminan fidusia.

🖊Reporter: Evelin Dimara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page